Taxes play a crucial role in the life of the state, especially in the implementation of stateβs development because taxes are the main source of state income. For this reason, the realization of the tax revenue target must be achieved. Therefore, a study to identify factors which can influence tax revenue is important to conduct. This study aims to examine the effect of three factors taxpayerβs compliance, tax audit and tax collection toward corporate income tax revenue. This study uses secondary data obtained from Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu with a time span of 2015-2019. This research is conducted by using a multiple linear regression analysis model. The result of this study reveals that taxpayerβs compliance and tax collection have a significant and positive effect on corporate income tax revenue, while tax audits have no significant effect on corporate income tax revenue at Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu. ABSTRAK Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara terutama dalam pelaksanaan pembangunan negara karena pajak merupakan sumber utama pendapatan. Untuk itu, realisasi target pendapatan pajak harus dapat tercapai. Oleh karena itu, penelitian untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan pajak penting untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh tiga faktor kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan pemungutan pajak terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dengan rentang waktu 2015-2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan model analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kepatuhan wajib pajak dan penagihan pajak berpengaruh signifikan dan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan, sedangkan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak penghasilan badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 206 E-mail address dioalfarago DOI Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Pemungutan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Suryo Prasetya Riyadi1, Benny Setiawan 2, Dio Alfarago3 1Politeknik Keuangan Negara STAN, Banten, Tangerang Selatan 2Politeknik Keuangan Negara STAN, Banten, Tangerang Selatan 3Politeknik Keuangan Negara STAN, Banten, Tangerang Selatan ARTICLE INFO JEL Classification H21; H25 Key words corporate taxpayer, tax audit, tax collection, tax compliance, tax revenue ABSTRACT Taxes play a crucial role in the life of the state, especially in the implementation of stateβs development because taxes are the main source of state income. For this reason, the realization of the tax revenue target must be achieved. Therefore, a study to identify factors which can influence tax revenue is important to conduct. This study aims to examine the effect of three factors taxpayerβs compliance, tax audit and tax collection toward corporate income tax revenue. This study uses secondary data obtained from Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu with a time span of 2015-2019. This research is conducted by using a multiple linear regression analysis model. The result of this study reveals that taxpayerβs compliance and tax collection have a significant and positive effect on corporate income tax revenue, while tax audits have no significant effect on corporate income tax revenue at Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu. ABSTRAK Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara terutama dalam pelaksanaan pembangunan negara karena pajak merupakan sumber utama pendapatan. Untuk itu, realisasi target pendapatan pajak harus dapat tercapai. Oleh karena itu, penelitian untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan pajak penting untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh tiga faktor kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan pemungutan pajak terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dengan rentang waktu 2015-2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan model analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kepatuhan wajib pajak dan penagihan pajak berpengaruh signifikan dan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan, sedangkan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak penghasilan badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu 1. PENDAHULUAN Pendapatan negara Indonesia bersumber dari pendapatan perpajakan, pendapatan negara bukan pajak PNBP, dan pendapatan hibah. Dari sumber-sumber tersebut, pendapatan pajak selalu menjadi sumber utama dana negara. Namun demikian, realisasi pendapatan pajak tidak pernah mencapai angka 100% sejak tahun 2009 dan pada tahun 2019 realisasi pendapatan dari sektor perpajakan hanya terealisasi sebesar 84%. Rata-rata realisasi pendapatan pajak JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 207 selama 5 tahun 2015-2019 hanya tercapai sekitar 86% yang berarti negara memerlukan pendapatan tambahan sebesar 14% setiap tahunnya untuk membiayai belanja negara yang pada umumnya diperoleh dengan cara pembiayaan atau utang. Hal ini menandakan bahwa perlu adanya upaya lebih dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengatasi permasalahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut. Gambar 1 Target dan Realisasi Pendapatan Pajak Dalam Triliun Rupiah Sumber Diolah dari data sekunder Salah satu fungsi dari penggunaan public agents adalah untuk memengaruhi tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak Polinsky & Shavell, 2000. Pendapatan pajak akan terus berkembang ketika wajib pajaknya patuh. Akan tetapi, kepatuhan wajib pajak dapat mengalami penurunan apabila tidak ada ketegasan dari otoritas pajak dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh. Apabila hal ini berlangsung terus-menerus, akan membuat sistem perpajakan menjadi stagnan. Untuk mengatasi masalah ini, salah satu jenis law enforcement yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak adalah dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap kepatuhan pajak secara mendalam terhadap wajib pajak yang terindikasi memiliki kepatuhan pajak yang rendah. Menurut Sari & Afriyanti 2012, pemeriksaan merupakan salah satu bentuk law enforcement terhadap wajib pajak yang menyimpang dari pemenuhan kewajiban perpajakannya dan salah satu upaya yang diperlukan dalam meningkatkan dan mengamankan penerimaan pajak. Setelah adanya upaya pemeriksaan, otoritas pajak dapat melakukan upaya law enforcement lanjutan berupa proses penagihan pajak bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan cara menerbitkan surat teguran. Apabila penanggung pajak belum juga mampu melunasi kewajiban pajaknya, otoritas pajak juga dapat menerbitkan surat paksa yang kemudian diikuti dengan penerbitan surat sita dan lelang apabila penanggung pajak tidak juga melunasi kewajiban pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Paseleng et al., 2013. Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam penyelenggaraan pembangunan. Oleh karena itu, diharapkan target penerimaan negara dari sektor perpajakan yang ditetapkan pemerintah diharapkan dapat dicapai setiap tahunnya. Dengan demikian, penelitian terkait perpajakan penting dilakukan agar pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tercapainya realisasi pendapatan perpajakan atas target 1294,27631283,61424 1577,610607431151,11313,4 1332,270,00%75,00%80,00%85,00%90,00%95,00%100,00%0200400600800100012001400160018002015 2016 2017 2018 2019Target Realisasi Persentase JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 208 yang ditetapkan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan menemukan bukti empiris atas pengaruh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap pendapatan Pajak Penghasilan PPh Badan. Penelitian terkait faktor-faktor yang memiliki pengaruh terhadap pendapatan pajak pernah dilakukan oleh Mahendra & Sukartha 2014, dengan judul βPengaruh Kepatuhan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak pada Penerimaan Pajak Penghasilan Badanβ, yaitu untuk menguji seberapa besar pengaruh faktor-faktor tersebut terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Badung dengan periode pengamatan tahun 2009-2012. Pada penelitian ini, penulis memilih objek observasi yang berbeda, yaitu KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu karena merupakan salah satu unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat yang merupakan kantor wilayah dengan target penerimaan terbesar ketiga di Indonesia. Selain itu, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu juga termasuk ke dalam kategori 20 besar KPP Pratama dengan target penerimaan tertinggi se-Indonesia. Kemudian, untuk mendapatkan hasil yang ideal, pengamatan menggunakan data observasi selama 5 tahun pajak yaitu 2015-2019. Dengan menetapkan kondisi seperti keterbaharuan data dan lingkup objek yang lebih besar, diharapkan penelitian ini dapat memperoleh keadaan sebenarnya yang lebih menggambarkan faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan pajak. 2. TELAAH TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS Teori Public Enforcement of Law Public Enforcement of Law merupakan kebijakan pemerintah untuk menggunakan agen publik inspektur, pemeriksa pajak, polisi, jaksa untuk mendeteksi dan memberi sanksi kepada pelanggar aturan hukum Polinsky & Shavell, 2000. Penerapan kebijakan semacam ini dapat mempengaruhi peningkatan/penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan menggunakan agen publik, pemerintah akan dapat mengukur sejauh mana kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilannya. Ada beberapa jenis pelanggaran hukum yang dapat dideteksi oleh agen publik. Salah satunya adalah ketika pemeriksa pajak mendeteksi berbagai pelanggaran saat melakukan pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Polinsky & Shavell, 2000 Sistem Perpajakan Menurut Slemrod 2018, sistem perpajakan didefinisikan sebagai seperangkat aturan, regulasi, dan prosedur yang terdiri dari tiga aspek. Pertama, menentukan peristiwa atau keadaan apa yang memicu kewajiban pajak dan dasar pengenaan pajak serta tarif yang akan dikenakan yang dapat juga disebut sebagai tax bases and rates, misalnya pendapatan, kepemilikan tempat tinggal yang mungkin dikenakan pajak bumi dan bangunan, atau penjualan barang modal. Kedua, siapa atau entitas apa yang harus menyetorkan kewajiban pajak dan kapan waktu pelaksanaannya. Misalnya, dalam hal pajak penghasilan, pemberi kerja yang memotong pajak dari pekerja dan kemudian disetorkan kepada pemerintah, hal ini disebut juga sebagai remittance rules. Ketiga, prosedur untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajibannya, seperti penyediaan sarana pelaporan, pemeriksaan dan denda karena tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, yang biasa disebut dengan enforcement rules. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh dalam upaya peningkatan pendapatan pajak. Menurut Rustiyaningsih, kepatuhan pajak diartikan sebagai keadaan wajib pajak yang sadar akan pemenuhan kewajiban perpajakan Waluyo, 2016. Kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan tercermin dalam keadaan wajib pajak yang memahami dan berusaha memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, mengisi SPT tahunan dengan lengkap dan jelas, menghitung jumlah pajak secara lengkap dan jelas, serta membayar pajak yang terutang tepat waktu Waluyo, 2016. JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 209 Mahendra & Sukartha 2014 menyatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi agar target penerimaan negara tercapai adalah tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran kewajiban perpajakannya. Devos 2013 menyatakan bahwa terdapat dua cara utama untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Pertama adalah pendekatan economic deterrence yaitu pendekatan yang berdampak terhadap ekonomi wajib pajak, contohnya adalah penerapan sanksi yang berat, kenaikan tarif, dan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan kedua adalah pendekatan perilaku wajib pajak yang merupakan gabungan dari pendekatan psikologis dan fiskal. Pemeriksaan Pajak Menurut Mardiasmo 2018 pemeriksaan pajak adalah serangkaian proses pencarian, pengumpulan, pengolahan data dan atau alat bukti lainnya yang bisa dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan pengujian terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk tujuan lainnya sesuai dengan aturan kebijakan pemeriksaan. Erard 1994, dikutip dalam Elmi et al., 2015 mengatakan bahwa alasan dilakukannya pemeriksaan pajak adalah untuk membantu pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang sesuai dengan anggaran, menjaga ketertiban dan stabilitas ekonomi dan keuangan, memastikan kebenaran SPT yang disampaikan oleh wajib pajak, meminimalisasi tingkat penghindaran pajak dan penggelapan pajak, memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap undang-undang perpajakan, meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak, dan untuk memastikan bahwa jumlah yang harus dibayar disetorkan kepada pemerintah. pemeriksaan pajak dapat mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak sehingga penerimaan pajak akan meningkat Harelimana, 2018. Penagihan Pajak Penagihan pajak adalah langkah yang dilakukan otoritas pajak dengan tujuan agar penanggung pajak melunasi seluruh utang pajaknya cara memberikan surat teguran, surat sita, surat paksa, pencegahan, gijzeling, penyitaan, dan penjualan barang yang disita melalui proses lelang Mardiasmo, 2018. Afrilia et al. 2016 menyatakan bahwa perilaku tidak patuh dari wajib pajak akan mempengaruhi pencapaian target penerimaan pajak. Oleh sebab itu diperlukan adanya peranan dari petugas penagih pajak yang menempati posisi yang strategis dalam upaya peningkatan pendapatan perpajakan. Pendapatan Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat tiga komponen pendapatan negara, yaitu pendapatan pajak, pendapatan negara bukan pajak, dan hibah. Dari ketiga komponen tersebut, pendapatan pajak adalah komponen pendapatan negara yang paling besar yaitu 82% dari pendapatan negara. Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan negara dari pajak, beberapa diantaranya adalah 1 perilaku kepatuhan wajib pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak Desideria & Ngadiman, 2019, 2 pemeriksaan pajak yang dapat mengurangi tingkat kecurangan dalam pembayaran pajak Sari & Afriyanti, 2012, dans 3 tindakan penagihan aktif dari petugas pajak yang dapat mengakibatkan pencairan tunggakan pajak Saputri, 2015. Pengembangan Hipotesis Teori Public Enforcement of Law menyebutkan bahwa public agent dapat digunakan sebagai alat untuk mengatasi tax gap. Penggunaan public agent diharapkan mampu mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh wajib pajak. Di Indonesia berlaku sistem pemungutan pajak self-assessment system. Menurut Mardiasmo 2018 self-assessment system memberikan kuasa kepada wajib pajak untuk dapat menghitung sendiri besarnya pajak terutang. Wajib pajak dianggap telah memenuhi kewajibannya apabila telah menyampaikan SPT pajak, sampai petugas pajak dapat membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak. JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 210 Dengan adanya kepatuhan sukarela, diharapkan SPT yang dilaporkan wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan mendorong peningkatan pendapatan perpajakan karena wajib pajak tidak berusaha untuk menutupi penghasilan sebenarnya yang dimiliki. Berbagai penelitian terdahulu menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara kepatuhan dengan penerimaan pajak penghasilan badan Mahendra & Sukartha, 2014; Monica & Andi, 2019; Sari & Afriyanti, 2012; Menanda et al., 2020. Berdasarkan teori yang telah disebutkan dan didukung dengan berbagai penelitian terdahulu, diperoleh hipotesis sebagai berikut H1 Kepatuhan wajib pajak berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Pemerintah dapat menggunakan public agent seperti pemeriksa pajak sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan hukum perpajakan. Pemeriksa pajak diharapkan mampu mendeteksi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wajib pajak terutama dalam hal pelaporan SPT. Apabila suatu pelanggaran telah berhasil dibuktikan oleh pemeriksa pajak, maka pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas pajak dapat melakukan upaya lanjutan dengan cara menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB. SKPKB memiliki kekuatan hukum dan bersifat memaksa, sehingga wajib pajak diwajibkan untuk melunasi dalam waktu satu bulan setelah diterbitkan dan apabila telah dilunasi akan dapat meningkatkan pendapatan pajak. Pelaksanaan pemeriksaan pajak dapat membantu negara dengan cara memastikan wajib pajak membayar sejumlah pajak terutang yang seharusnya dibayar yang akhirnya meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan. Berbagai penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara pemeriksaan pajak dengan pendapatan pajak penghasilan badan Anam et al., 2018; Kastolani & Ardiyanto, 2017; Mahendra & Sukartha, 2014; Meiliawati, 2013; Sari & Afriyanti, 2012. Berdasarkan teori yang telah disebutkan dan didukung dengan berbagai penelitian terdahulu, dapat diharapkan bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan sesuai dengan hipotesis berikut H2 Pemeriksaan pajak berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Kegiatan penagihan pajak merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh fiskus sebagai langkah law enforcement. Penagihan pajak adalah upaya lanjutan dari adanya produk hukum yang sebelumnya telah ditetapkan namun belum dipenuhi oleh wajib pajak. Proses penagihan pajak yang telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan akan menghasilkan kekuatan hukum yang tetap dan dapat memaksa wajib pajak untuk melunasi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat lagi menghindari pembayaran pajak dan dipaksa untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan aset milik pribadi. Dengan adanya proses penagihan pajak ini, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak. Selain itu, tindakan penagihan aktif juga merupakan sebuah mitigasi yang dilakukan petugas pajak agar para wajib pajak tidak menunda pembayaran pajaknya. Berbagai penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara penagihan pajak dengan pendapatan pajak penghasilan badan Anam et al., 2018; Mahendra & Sukartha, 2014; Monica & Andi, 2019; Suhendra, 2010. Berdasarkan teori yang telah disebutkan di atas dan didukung dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan, dapat diharapkan bahwa penagihan pajak berpengaruh positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan sesuai hipotesis berikut H3 Penagihan pajak berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. . 3. METODE PENELITIAN Objek Penelitian dan Jenis Data Penelitian ini menggunakan data Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada KPP Pratama JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 211 Jakarta Sawah Besar Satu sebagai objek penelitian. Periode penelitian adalah tahun 2015-2019. Penelitian ini memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu. Variabel Penelitian Variabel dependen yang digunakan dalam penelitian yaitu pendapatan PPh badan. Menurut Mardiasmo 2018 Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak baik orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, maupun bentuk usaha tetap atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pengukuran pendapatan PPh Badan variabel dependen dalam penelitian ini menggunakan formulasi seperti penelitian Mahendra & Sukartha 2014, yaitu ππππππππππ ππβ π΅ππππ = π½π’πππβ ππππππ ππ π ππβ πππππ π ππ‘πππ ππ’πππππππππ‘ ππππππππππ ππβ πππππ π ππ‘πππ ππ’πππ Variabel independen kepatuhan wajib pajak diukur dengan menggunakan jenis kepatuhan formal PPh Pasal 25 dan skala rasio, yaitu dengan cara membandingkan jumlah wajib pajak yang tepat waktu dalam melakukan pelaporan PPh Pasal 25 setiap bulan dengan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan PPh Pasal 25. Kepatuhan formal dapat digunakan untuk menghitung variabel independen kepatuhan wajib pajak dikarenakan sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah self-assessment system yang memberikan kuasa kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang. Apabila telah memenuhi kewajiban formal, wajib pajak dianggap telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal dan material sampai petugas pajak mampu membuktikan adanya kesalahan material dari SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak. Adapun cara pengukuran variabel kepatuhan wajib pajak menurut Mahendra & Sukartha 2014 adalah dengan cara πΎππππ‘π’βππ πππππ = πΎππ‘ππππ‘ππ π€πππ‘π’ πππππππππ πππ πππ π ππβ πππ ππ 25 πππππ π ππ‘πππ ππ’ππππ½π’πππβ π€ππππ πππππ πππππ π€ππππ πππ πππ π ππβ πππ ππ 25 π¦πππ π‘ππππππ‘ππ π ππ‘πππ ππ’πππSelanjutnya, variabel independen pemeriksaan menggunakan skala rasio yaitu dengan cara membandingkan jumlah nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak dengan target pendapatan PPh badan dalam satu bulan. Alasan penggunaan skala tersebut adalah karena SKPKB merupakan salah satu bentuk law enforcement dari public agent dan dapat berpengaruh langsung terhadap pendapatan PPh badan. Adapun cara pengukuran variabel pemeriksaan pajak menurut Mahendra & Sukartha 2014 adalah dengan cara ππππππππ πππ πππππ = π½π’πππβ πππππ ππΎππΎπ΅ ππβ πππππ π ππ‘πππ ππ’ππππ½π’πππβ π‘ππ‘ππ πππππ ππβ πππππ π¦πππ πππ‘πππππ π ππ‘πππ ππ’πππDalam hal penagihan pajak, penulis menggunakan skala rasio yaitu dengan cara membandingkan tunggakan PPh badan yang berhasil tertagih setiap bulan dengan jumlah tunggakan PPh badan setiap bulan. Alasan penulis menggunakan skala tersebut adalah karena tunggakan PPh badan yang berhasil tertagih setiap bulan adalah bentuk law enforcement dan extra effort dari public agent dan secara langsung berpengaruh langsung terhadap pendapatan PPh badan. Adapun cara pengukuran variabel pemeriksaan pajak menurut Mahendra & Sukartha 2014 adalah dengan cara ππππππβππ πππππ = π½π’πππβ π‘π’πππππππ ππβ πππππ π¦πππ πππβππ ππ π‘πππ‘πππβ π ππ‘πππ ππ’ππππ½π’πππβ π‘π’πππππππ ππβ πππππ π ππ‘πππ ππ’πππ Metode Analisis Data Penelitian ini menggunakan model penelitian regresi linear berganda karena variabel independen yang diteliti lebih dari dua. Metode yang dapat digunakan untuk melakukan regresi adalah Ordinary Least Square JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 212 OLS. Dengan demikian, model yang diusulkan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut Y = Ξ± + Ξ²1X1 + Ξ²2X2+ Ξ²3X3 + Τ Keterangan Y = Pendapatan Pajak Penghasilan Badan Ξ± = Konstanta X1 = Kepatuhan Wajib Pajak X2 = Pemeriksaan Pajak X3 = Penagihan Pajak Ξ²1, Ξ²2, Ξ²3 = Koefisien Regresi Τ = Error 4. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil analisis statistik deskriptif dari seluruh data dan variabel yang digunakan pada penelitian ini terdapat dalam Tabel 1 berikut Tabel 1 Analisis Statistik Deskriptif Sumber diolah dari data sekunder Tabel 2 Hasil Uji F Simultan a. Dependent Variable Lag_Y b. Predictors Constant, Lag_X3, Lag_X2, Lag_X1 Sumber diolah dari data sekunder Menurut Ghozali 2018 suatu model regresi dapat dikatakan layak apabila nilai F lebih besar daripada 4 pada derajat kepercayaan 5%. Tabel 2 menunjukkan bahwa nilai F adalah 12,793 yang artinya nilai tersebut jauh lebih besar daripada 4 sehingga model regresi dikatakan layak dilakukan pengujian. Tabel 3 Uji Statistik t Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients a. Dependent Variable Lag_Y Sumber Diolah dari data sekunder JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 213 Tabel 3 menunjukkan bahwa nilai signifikansi sig. X1 dan X3 adalah 0,029 dan 0,000 yang artinya nilai tersebut kurang dari 0,05 sehingga diperoleh kesimpulan bahwa variabel kepatuhan wajib pajak dan penagihan pajak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak sedangkan X2 0,273 > 0,05 tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak. Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Pendapatan Pajak Penghasilan Variabel kepatuhan Wajib Pajak memiliki nilai B sebesar 0,253 dan tingkat signifikansi sebesar 0,029 Ξ±0,05. Hal ini berarti Hipotesis kedua H2 ditolak. Terdapat pengaruh tidak signifikan dan negatif antara pemeriksaan pajak dengan pendapatan PPh badan. Hal ini berarti tingginya tingkat pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak tidak berbanding lurus dengan tingginya tingkat pendapatan PPh badan. Hasil seperti ini juga ditemukan pada penelitian Muhammad & Sunarto 2018 dan Suhendra 2010. Strategi penerapan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh suatu kantor pajak tidak selalu memberikan hasil yang efektif dan efisien. Jika wajib pajak sudah memiliki kepatuhan akan pemenuhan kewajiban perpajakannya, tindakan seperti edukasi atau sosialisasi akan lebih berdampak pada keberhasilan pembayaran pajak terutang. Hal ini sejalan dengan penelitian Monica & Andi 2019 yang menyatakan pemeriksaan pajak akan lebih efektif jika dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki indikasi kecurangan dalam menyatakan jumlah pajak terutangnya. Kemudian, pendapat lain dikemukakan oleh Suhendra 2010 menyatakan bahwa tidak signifikannya pengaruh antara pemeriksaan pajak dengan penerimaan PPh badan pada kantor pelayanan pajak disebabkan karena masih rendahnya pemeriksaan berbasis risiko yang dilakukan oleh petugas pajak. Hal ini JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 214 sesuai dengan data penelitian yang telah diuji yang menyatakan pada bulan-bulan tertentu nilai SKPKB yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak adalah 0. Pengaruh Penagihan Pajak terhadap Pendapatan Pajak Penghasilan Variabel penagihan pajak memiliki nilai B sebesar 2,779 dan tingkat signifikansi sebesar 0,00 Ξ±The reason for this study was once to decide the attention of taxpayers in mediating accurate service relationships, simple and easy procedures and high-quality verification of compliance with land and building taxpayers in the Rural and Urban sectors. A complete of 123 person taxpayers who own land and or buildings. who took the Land and Building Tax Payable Tax Return for 2022 at the Malang City Regional Revenue Agency, the records analysis used WarpPLS to evaluate the mannequin starting from the outer model and the internal model. The effects showed that taxpayer cognizance used to be in a position to mediate a high-quality verification relationship on taxpayer compliance. Effective consciousness and verification without delay have an effect on taxpayer compliance, whilst appropriate service, easy and handy methods are no longer in a position to make bigger taxpayer recognition and compliance. JEL H20; H25; H24 Article visualizations
kepatuhanwajib pajak badan terhadap peningkatan penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak; dan (2 ) pengaruh tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan terhadap penerimaan pajak yang dimoderasi oleh pemeriksaan pajak pada KPP Pratama. LANDASAN TEORI Konsep Perpajakan 1. Pengertian Pajak Pajak menurut Pasal 1 UU No.28
p> This paper examines the effect of tax system quality, audit risk, accountability, and tax penalty towards tax compliance. The purpose of this paper is to seek empirical proof does those factors affecting tax compliance have a positive effect and play a significant role for individual tax compliance in Indonesia. The researcher decides to sample taxpayers working for Organisasi Kelompok Kontrak Kerjasama KKKS in BPMIGAS Indonesia. A survey questionnaire is distributed to the sample during October 2012 by email as research data. By employing simple descriptive statistics, the study on taxpayers working for BPMIGAS Indonesia found out that all variables tax system quality, audit risk, accountability, and tax penalty shows a positive effect towards tax compliance. The findings of this research implied that the government should put more concern in terms or service quality, transparency, and tax related facts to be informed for individual taxpayers. 0,05, sehingga keseluruhan data tersebut dinyatakan terdistribusi secara normal atau memiliki sebaran data yang normal. Uji Autokorelasi Autokorelasi timbul apabila terdapat korelasi antara variabel pengganggu disturbance pada periode t dengan disturbance pada periode sebelumnya periode t-1. Uji autokorelasi dapat dilakukan dengan menghitung nilai dari uji statistik Durbin- Watson D-W. Kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut β’ 1,65 2,79 terjadi autokorelasi Sumber Trihendradi 2007 Jurnal Maksipreneur Vol III No. 1 Desember 2013 Dari hasil uji autokorelasi, nilai Durbin-Watsonnya sebesar 1,712. Nilai ini terletak antara 1,65 < DW < 2,35. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pada model penelitian ini tidak terjadi autokorelasi. Uji Heteroskedastisitas Untuk menguji heteroskedastisiitas dilakukan dengan Uji Glejser. Uji Glejser dilakukan dengan mengabsolutkan nilai residual regresi dan menggunakan absolut tersebut sebagai variabel dependen. Pengujian melihat signifikansi hasil dari regresi dengan absolut residual sebagai variabel dependen. Masalah heterokedastisitas akan terjadi bila masing- masing variabel independen mempunyai nilai Sig. lebih kecil dari alpha 0,01 Ghozali, 2009. Tabel 11 Hasil Uji Heteroskedastisitas Kualitas Sistem Perpajakan Resiko Audit Pemeriksaan Pajak Dari hasil yang ada pada tabel di atas dapat dianalisis bahwa semua variabel yang digunakan dalam penelitian ini tidak signifikan, nilai Sig. dari masing-masing variabel independen lebih besar dari nilai alpha 0,01, sehingga penelitian ini tidak terjadi gejala heteroskedastisitas. Uji Multikolinearitas Uji multikolinearitas ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah terdapat inter korelasi yang sempurna diantara beberapa variabel bebas yang digunakan dalam model. Multikolinearitas terjadi jika terdapat hubungan linier antara independen variabel yang dilibatkan dalam model. Jika terjadi gejala multikolinearitas yang tinggi, standard error koefisien regresi akan semakin besar dan mengakibatkan confidence interval untuk pendugaan parameter semakin lebar, dengan demikian terbuka kemungkinan terjadi kekeliruan, menerima hipotesis yang salah. Uji yang digunakan adalah Variance Invlation Factor VIF. Sebagai rule of thumb adalah jika VIF melebihi 10 berarti tedapat multikolinearitas. Tabel 12 berikut ini memperlihatkan bahwa tolerance value keempat variabel independen adalah lebih dari 0,1, dan Variance Inflation Factor Jurnal Maksipreneur Vol III No. 1 Desember 2013 VIF dari masing- masing variabel independen kurang dari 10. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap variabel dalam penelitian ini tidak mengandung multikolinearitas. Tabel 12 Hasil Uji Multikolinearitas Kualitas Sistem Perpajakan Pengujian Goodness of Fit Model Penelitian Model persamaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah linear. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat nilai Sig pada hasil uji F tabel ANOVAb. Nilai Sig yang dihasilkan adalah 0,000, lebih kecil dari alpha 0,05. Tabel 13 ANOVAb Analisis berikutnya adalah menentukan seberapa besar kontribusi variabel- variabel independen terhadap variabel dependen. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melihat nilai Adjusted R2 pada Tabel Summaryb . Dari tabel tersebut terlihat bahwa nilai Adjusted R2 menunjukkan angka 0,775. Hal ini berarti variabel kualitas sistem perpajakan, resiko audit pemeriksaan pajak, akuntabilitas, dan sanksi perpajakan, mampu menjelaskan variabel dependen kepatuhan wajib pajak sebesar 77,5%, sedangkan sisanya 22,5% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dijelaskan dalam model penelitian ini. Jurnal Maksipreneur Vol III No. 1 Desember 2013 d. Pengujian Hipotesis Tabel 14 Hasil Uji T Unstandardized Coefficient Beta Kualitas Sistem Perpajakan Hasil uji t di atas menunjukkan bahwa variabel kualitas sistem perpajakan memiliki nilai koefisien regresi 0,406, thitung = 3,254 dengan nilai p=0,002. Dikarenakan koefisien regresi bernilai positif 0,406 sesuai dengan nilai yang diharapkan untuk hipotesis yang pertama, yaitu positif +, dengan p<0,05, maka hipotesis null berhasil ditolak. Artinya hipotesis pertama terdukung. Semakin bagus kualitas sistem perpajakannya maka wajib pajak akan semakin patuh. Hasil uji t untuk variabel resiko audit tabel 14 di atas, memperlihatkan bahwa variabel ini mempunyai nilai koefisien regresi 0,531, thitung = 3,186 dengan nilai p=0,002. Dikarenakan koefisien regresi bernilai positif 0,531 sesuai dengan nilai yang diharapkan untuk hipotesis kedua, yaitu positif +, dengan p<0,05 maka hipotesis null berhasil ditolak. Artinya hipotesis kedua terdukung. Semakin baik resiko audit pemeriksaan pajaknya maka wajib pajak akan semakin patuh. Variabel akuntabilitas pada tabel 14 di atas menunjukkan nilai koefisien regresi 0,242, thitung = 2,593 dengan nilai p=0,011, dengan p<0,05 berarti variabel akuntabilitas berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Jadi, apabila semakin tinggi tingkat akuntabilitasnya maka wajib pajak cenderung akan semakin patuh. Variabel sanksi perpajakan pada tabel 14 di atas menunjukkan nilai koefisien regresi 0,262, thitung = 2,126 dengan nilai p=0,036, dengan p<0,05 berarti variabel sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Maksipreneur Vol III No. 1 Desember 2013 V. KESIMPULAN Kesimpulan dalam penelitian ini yang pertama adalah kualitas sistem perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib sistem perpajakan yang baik, seperti pelayanan yang menyenangkan, mudah, dan cepat akan membuat wajib pajak tidak merasa keberatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, yang akhirnya akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Oleh karena itu, dirjen pajak diharapkan selalu memperbaiki dan melakukan modernisasi sistem perpajakan di Indonesia sehingga tingkat kepatuhan pajak semakin tinggi. Kedua, resiko audit berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib adanya monitoring yang bagus dari kantor pajak maka para wajib pajak akan berlaku patuh. Apabila tidak patuh akan menanggung resiko audit tersebut. Kesimpulan yang ketiga yaitu akuntabilitas berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan keterbukaan dalam penggunaan dana pajak, ketepatan alokasi anggaran yang berasal dari kumpulan uang pajak dan pertanggungjawaban yang mudah dipahami, para wajib pajak akan merasa puas karena sudah bisa berkontribusi untuk kemajuan negara. Hal tersebut membuat para wajib pajak akan lebih patuh, bahkan dengan senang hati membayar pajak dengan baik dan benar. Oleh karena itu pemerintah harus membuat program-program pembangunan yang baik guna mengambil hati para wajib pajak, sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas pemerintah juga tinggi. Keempat, sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib perpajakan seperti keterlambatan membayar pajak, pengenaan denda terhadap wajib pajak yang lalai, sanksi pidana atas wajib pajak yang melakukan tindak pidana pajak ternyata bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Akan tetapi sanksi tersebut haruslah memperhatikan sebarapa besar jumlahnya dan bagaimana penerapannya. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah sebagai pemegang kuasa pemberi sanksi diharapkan bisa meningkatkan penerapan sanksi tersebut kepada para wajib pajak dengan lebih tegas. Jurnal Maksipreneur Vol III No. 1 Desember 2013 DAFTAR PUSTAKA Andreoni, J., Erard dan Feinstein. 1998, βTax complianceβ, Journal of Economic Literature, pp. 818-860. Dekker, Marcel. 1999. Handbook on Taxation. New York. Ghozali, Imam. 2007. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Semarang Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Ghozali, Imam. 2009. Ekonometrika-Teori, Konsep dan Aplikasi dengan SPSS. Semarang Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Gill, Jit 2003, βThe Nuts and Bolts of Revenue Administration Reform.β Gujarati, Damonar N., 1995. Basic Econometrics Third Edition. Singapore Mc. Graw Hill. Hair. Jr, Jf. Black W. C, Babin B. J., Andersen R. E., and Tatham R, L. 2010. βData analysis Multivariateβ. 8th Edition. Person Education. Inc. New Jersey. Hyun, Jin K. 2005, The Compliances in Korea and Japan Why are they Different?β, Journal of Economic Literature H8. Internal Revenues Services IRS 2009. Update on Reducing the Federal Tax Gap and Improving Voluntary Compliance. Jatmiko, Agus N. 2006. Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Semarang Tesis Program Studi Magister Akuntansi Universitas Diponegoro. Johnson, Cathleen., David M., dan Claude M. 2010, The Effect of Perfect Monitoring of Matched Income on Sales Tax Compliance An Experimental Investigationβ, Journal of Economic Literature C3, H3, H71. Mahsun, Muhamad. 2011. Pengukuran Kinerja Sektor Publik 2011. Yogyakarta Penerbit BPFE. Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta Penerbit Andi. Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta Penerbit Andi. Normala, Siti. 2004, The Influence of Penalties on Taxpayersβ Compliance A Comparison of The Theoretical Modelsβ, Journal of Economics and Management, Volume 12, Number 1. Jurnal Maksipreneur Vol III No. 1 Desember 2013 Palil, Mohd R., dan Ahmad 2011, The Evaluation and Concept of Tax Compliance in Asia and Europeβ, Australian Journal of Basic and Applied Science, pp. 557-563. Rahayu, Dewi P. 2006. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Transparansi Belanja Pajak, dan Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Pada Wajib Pajak di Kota Surakarta. Yogyakarta Tesis Program Magister Sains Akuntansi UGM Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Riahi, 2004, Relationship Between Tax Compliance Internationally and Selected Determinants of Tax Moraleβ, Journal of International Accounting, Auditing, and Taxation, pp. 135-143. Sanders, Phillip dan Govind 2008, Influence of Accountability and Penalty Awareness on Tax Complianceβ, Journal of the American Taxation Association, pp 1-20. Sekaran, Uma. 2000. Research Methods for Business Third Edition. USA John Wiley & Sons, Inc. Setiyaji, Gunawan, dan Hidayat A. 2005, Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan Indonesiaβ, Jurnal Ekonomi Universitas Indonesia Esa Unggul, Jakarta. Siahaan, Marihot P. 2010. Hukum Pajak Material. Yogyakarta Penerbit Graha Ilmu. Song, dan Yarbrough 1978, Tax ethics and taxpayer attitudes A surveyβ, Public Administration Review, pp. 442-452. Suherman, A. Tatang. 2009. Pengaruh Reformasi Administrasi Perpajakan Terhadap Kinerja Pelayanan Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak. Yogyakarta Tesis Program Magister Hukum UGM. Trihendradi, Cornelius. 2007. Langkah Mudah Menguasai Statistik Menggunakan SPSS 15. Yogyakarta Penerbit Andi. Zuchri, Muhammad. 2009. Analisis pengaruh layanan profesionalisme pegawai dan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Jakarta Timur. Yogyakarta Tesis Program Magister Akuntansi UGM. ... Hal ini ditunjukkan dengan nilai koefisien regresi variabel kepatuhan perpajakan perpajakan sebesar 0,112 dan signifikan pada 0,043 < 0,05, sehingga hipotesis kedua diterima. Latifah, 2013 mengemukakan bahwa kepatuhan pajak tax compliance sebagai keinginan wajib pajak tax payer untuk mematuhi hukum-hukum pajak yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan ekonomi suatu Negara. Kepatuhan perpajakan merupakan tindakan wajib pajak yang secara suka rela membayarkan kewajiban pajaknya kepada pemerintah pada waktu yang tepat. ...Remigius Jon NalikSuyanto SuyantoAndri Wakista AjiThis study aims to prove the effect of the level of tax knowledge, tax compliance and the firmness of tax sanctions on the fulfillment of the tax obligations of MSME entrepreneurs in the city of Yogyakarta. This study uses a quantitative descriptive method with primary data using a questionnaire. This study took a sample of 75 individual taxpayers who have SMEs in Yogyakarta City. The sampling technique used was random sampling. Data was collected by distributing questionnaires directly to respondents. The number of questionnaires that were processed were 75 questionnaires. Data were analyzed using multiple linear regression analysis. The results of this study indicate that the level of tax knowledge, tax compliance and the firmness of tax sanctions have a positive effect on fulfilling the tax obligations of MSME entrepreneurs in the city of Yogyakarta Ahmed Riahi-BelkaouiTax compliance has been studied by analyzing the individual decision of a representative person between planning and evading taxes. A neglected aspect of tax compliance is the impact of a social contract on tax morale. Such implicit contract between the individual and the state guaranteeing a high level of economic freedom, effective competition laws, an important equity market and high moral norms, is hypothesized to have a positive impact on tax compliance. In this paper, empirical evidence based on data from 30 countries indicate that tax compliance internationally is positively related to the level of economic freedom, the level of importance of the equity market and the effectiveness of competition laws and high moral norms. Mohd Rizal PalilAhmad Fariq MustaphaThis paper discusses the concept of tax compliance from various perspectives. The objective of this paper is to provide further understanding in tax compliance discipline by reviewing previous international literature. The paper begins with the concepts and the definitions of tax compliance and tax non-compliance followed by measure of national tax compliance in various countries such as India and Austria. This paper also discusses the various definitions of tax compliance provided by previous authors from various backgrounds and countries from 1960s. The measures that need to be taken by tax authorities and government to increase compliance also discussed in later part of this paper. although various studies have been undertaken to determine as accurately as possible the factors that impact upon tax compliance behaviour, undoubtedly, the government should consider seriously the characteristics of non compliant taxpayers, review current regulations and possibly as a result, increase audit rates and penalty rates enforcement as well as attempting to build good relationships with taxpayers in seeking to improve general tax compliance SongTinsley E. YarbroughIn a tax system based largely on voluntary compliance, the taxpayer's standards of tax ethics are extremely important. Also of significance are attitudes about fiscal and tax policies, tax audits and the audit experience, proper bases of tax burden allocation, the equity and efficiency of tax administration, and the shortcomings of the federal income tax. A survey of one set of taxpayers suggests that their overall level of tax ethics should receive a mark of only "barely passing" on a scale of 100 and that a number of social, economic, and political variables are significantly related to variations in standards of tax ethics. Taxpayers are also particularly dissatisfied with the burdens which the federal income tax places on the middle-income taxpayer. On the other hand, they generally have faith in the administrative efficiency of tax agencies, feel that people should pay taxes according to their ability, feel that they pay about the same amount of taxes as others in similar situations, and feel they get just about the same amount of benefit from government as they pay in taxes. Taxpayers also may be less ignorant about fiscal and tax matters than might have been assumed. The Washington State Department of Revenue conducted a behavioral field experiment to increase use tax compliance within the construction industry. The study examined the effects of accountability and heightened sanction awareness on tax compliance. The results indicate that mandating firms to file an affidavit signed by the party responsible for reviewing use tax obligations increases compliance. Providing information regarding the penalty structure for noncompliance through an educational letter also increases use tax compliance, especially for firms with declining revenues. This latter finding is consistent with the findings of Jackson and Hatfield 2005. These results add to taxation literature by finding that inexpensive affidavits and mail-based education regarding tax sanctions can be Kwon HyunWe analyze the determinants of tax compliance, and illustrate why they have different levels of tax compliance between Korea and Japan. Japan has much higher level of policies in both tax audit and penalty structures than those of Korea. The disclosure policy of tax information is also different, such that an amount of tax evasion and the information about tax return are strictly regulated in Korea, however, they are selectively released in Japan. Tax culture may be one fundamental determinant for explaining the tax compliance. We examine its endogenous characteristic. Our estimates show that Japan has the higher level of tax culture than that of Korea. We also illustrate that the legal system is relatively more important factor to determine the level of tax culture than other branches of government, which eventually affects the level of tax compliance. JEL Classification H8 .Tax noncompliance is a quantitatively important phenomenon that significantly affects government revenues, and thus raises challenging questions about the determinants of tax reporting and the appropriate design of a tax system. This paper provides empirical insights regarding the nature of tax noncompliance, using an experimental approach to evaluate the effects of systematic sales tax monitoring and identify the determinants of sales tax compliance. The results suggest that if perfect monitoring of a single revenue source is introduced without other complementary policies, an increase in tax revenues is not the likely outcome as evasion increases for other revenue sources. That is, the data suggest that once taxpayers have chosen their level of tax compliance, they will try to recover their losses following any policy changes, even if it implies assuming more AndreoniErard Dan FeinsteinAndreoni, J., Erard dan Feinstein. 1998, 'Tax compliance', Journal of Economic Literature, pp. DekkerDekker, Marcel. 1999. Handbook on Taxation. New York.
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara empiris pengaruh pemeriksaan pajak dan kualitas pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak baik secara parsial maupun simultan. Populasi target dari penelitian ini adalah pegawai seksi pemeriksaan dan pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di Kota Bandung. Sampel dipilih menggunakan metode nonprobability sampling.
Hasilkoefisien determinasi diperoleh RΒ² (R Square) sebesar 0,872 atau (87,2%), Hal ini menunjukkan bahwa prosentase sumbangan pengaruh variabel pemeriksaan pajak terhadap variabel kepatuhan wajib pajak sebesar 87,2% masuk dalam kriteria pengaruh sangat tinggi.
ABSTRAKKepatuhan wajib pajak diartikan sebagai suatu tindakan patuh dan sadar terhadap ketertiban pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, seiring dengan munculnya tindakan patuh dan sadar oleh wajib pajak maka diperlukan alat yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti peningkatan kinerja
penelitianempiris mengenai pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak setelah dilaksanakan pemeriksaan (Bergman dan Nevarez (2006), Niu (2010), Gemmell dan Ratto (2012), dan DeBacker et. al. (2013)). Bergman dan Nevarez (2006) meneliti tentang pemeriksaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak dalam rerangka Pajak
Testimoniwajib pajak yang menggunakan Insentif Pajak PPh Pasal 25Tutorial E-Reporting Insentif Covid-19 Melalui Situs menulis skripsi dari buku Pedoman Skripsi UPN 2019 PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KPP PRATAMA SEMARANG SELATAN
1 Tujuan Pemeriksaan Pajak . Tujuan utama dari pelaksanaan pemeriksaan pajak adalah untuk menumbuhkan perilaku kepatuhan terhadap masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan (tax compliance) yaitu dengan jalan penegakan hukum yang pada gilirannya akan dapat meningkatkan penerimaan pajak.
ssHe1. id1zg080bj.pages.dev/159id1zg080bj.pages.dev/85id1zg080bj.pages.dev/294id1zg080bj.pages.dev/465id1zg080bj.pages.dev/275id1zg080bj.pages.dev/228id1zg080bj.pages.dev/436id1zg080bj.pages.dev/391
pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak